Beranda | Artikel
Bila Sawah Digadaikan
Selasa, 1 April 2014

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Ada seseorang yang berutang kepada orang lain, namun pemberi piutang mau memberikan piutang dengan syarat: orang yang berutang menyerahkan lahan pertanian miliknya sebagai jaminan. Kemudian, orang yang memberi piutang mengelola lahan pertanian tersebut dan mengambil semua hasilnya. Terkadang, pemberi piutang hanya mengambil separuh hasil lahan tersebut, sedangkan separuhnya dia berikan kepada pemilik tanah. Demikian ini terus berlangsung sampai orang yang berutang melunasi utangnya sebesar uang yang dulu dia pinjam. Setelah lunas, orang yang memberikan piutang akan mengembalikan lahan pertanian tersebut kepada pemiliknya. Apa hukum syariat untuk kasus utang-piutang bersyarat semisal ini?”

Jawaban Ibnu Utsaimin adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya, transaksi utang-piutang itu termasuk transaksi sosial yang bertujuan murni membantu dan menolong orang yang membutuhkan bantuan finansial. Memberi piutang adalah perbuatan yang diperintahkan dan dicintai oleh Allah karena hal tersebut termasuk bentuk berbuat baik kepada orang lain. Allah berfirman,

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

‘Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik kepada orang lain.’ (QS. Al-Baqarah:195)

Dengan demikian, hukum mengadakan transaksi utang-piutang adalah: dianjurkan untuk pihak yang memberi piutang dan dibolehkan untuk pihak yang berutang.

Dalam hadits yang sahih, (disebutkan bahwa) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berutang seekor anak unta, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utangnya dengan menyerahkan unta yang sudah dewasa.

Jika transaksi utang-piutang adalah transaksi sosial maka transaksi ini tidak boleh diubah menjadi transaksi profit yang bertujuan mencari keuntungan materi duniawi, karena dengan demikian, transaksi utang-piutang berubah menjadi transaksi jual beli; transaksi sosial berubah menjadi transaksi profit.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang berkata, ‘Saya jual (baca: tukar) satu dinar ini secara tidak tunai dengan jatuh tempo setahun yang akan datang. Ketika itu, cukup Anda pulangkan satu dinar,’ atau mengatakan, ‘Saya jual (tukar) satu dinar ini dengan dinar yang lain,’ lalu keduanya berpisah tanpa ada serah terima dinar yang dibarterkan, maka kedua transaksi ini dihukumi sebagai transaksi jual beli yang haram dan termasuk riba (yaitu riba nasiah, pent.).

Lain halnya jika dinar tersebut ada dalam transaksi utang-piutang dan jatuh tempo pelunasan utang-piutang adalah sebelum atau setahun setelah transaksi, hukumnya diperbolehkan padahal pihak yang memberikan piutang tidaklah menerima pelunasan kecuali setelah setahun atau kurang dari setahun atau lebih dari setahun. Hal ini diperbolehkan, mengingat fungsi sosial yang terkandung dalam transaksi utang-piutang.

Berdasarkan uraian di atas, jika pihak yang memberi piutang mempersyaratkan adanya keuntungan materi dari transaksi utang-piutang (dalam hal ini berupa keuntungan mengelola lahan pertanian, pent.) maka transaksi utang-piutang ini berubah dari fungsi awalnya yang bersifat sosial, sehingga transaksi ini hukumnya haram.

Kaidah yang terkenal di kalangan para ulama mengatakan, ‘Semua transaksi utang-piutang yang menyebabkan pihak pemberi piutang mendapatkan keuntungan materi adalah transaksi riba.’

Berdasarkan kaidah tersebut maka pihak yang memberi piutang tidak boleh meminta agar pihak yang berutang menyerahkan lahan pertaniannya kepada pihak yang memberi piutang, lalu pemberi piutang mengambil alih hak pengelolaan atas tanah tersebut, meski pihak yang memberi piutang memberikan sebagian hasilnya kepada pemilik tanah. Hal ini terlarang karena, dalam kasus ini, terdapat manfaat materi yang didapatkan oleh pihak yang memberi piutang. Sehingga, transaksi utang-piutang beralih fungsi dari fungsi aslinya, yaitu bersifat sosial untuk menolong orang yang membutuhkan.” (Fatawa Islamiyyah, yang dikumpulkan oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, juz 2, hlm. 415–416, terbitan Darul Wathan, Riyadh, cetakan kedua, 1414 H)

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa praktik menjadikan sawah sebagai borg utang, agunan, atau jaminan, yang banyak dijumpai di daerah pedesaan di negeri kita adalah praktik riba. Sebabnya, pihak yang memberi piutang memanfaatkan sawah tersebut dan menikmati hasil panennya bertahun-tahun sampai orang yang berutang melunasi utangnya.

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2142-bila-sawah-digadaikan.html